الثلاثاء، 20 سبتمبر 2011

:: Perbedaan Sisi Pandang ::

Jika anda mengamati gambar diatas dengan sepintas, anda akan melihat sebuah perahu dengan sejumlah penumpang yang tengah diombang-ambing badai. Kemudian silahkan anda mengulangi pengamatan dari sisi lain dan dengan lebih jeli lagi, anda akan melihat gambar kepala seorang kapten. Jadi, tidak salah bila anda mengatakan itu adalah gambar perahu, dan tidak salah pula bila orang lain mengatakan itu adalah gambar kepala seorang kapten. Karena masing2 memilki sisi pandang lain.

Begitulah para ulama' dalam memandang nash al-Qur'an dan hadits. Sering kali mereka berbeda pendapat, yang dikarenakan berbedanya sisi pandang mereka dalam memahami nash. Selama perselisihan itu masih dalam lingkup fiqih (furu'), selayaknya kita saling tasamuh (toleransi), bukan malah saling menyesatkan satu sama lain. Karena kebanyakan permasalah fiqih adalah bersifat dzonny (prasangka). Namun bila perselisihan itu sudah melampoi batas lingkup fiqih, yakni dalam permasalah aqidah (ushuluddin) maka disitu kita tidak boleh bertoleransi. Karena semua permasalahan aqidah bersifat qoth'i (pasti/yakin).


Mungkin kita masih ingat perbedaan pandang para sahabat dalam memahami sabda Rosulullah Saw :
لا يصلين أحدكم العصر إلا فى بنى قريظة
" Janganlah sekali kali kalian melakukan sholat ashar sebelum sampai di Bani Quraidzah ! ". [ H.R. Bukhari Muslim ]

Imam Nawawi menyebutkan dalam Syarah Muslim, waktu itu para sahabat terbagi menjadi dua kelompok. kelompok pertama memahami perintah diatas sebagaimana yang tersurat (dhahir) dari lafadz hadits. Jadi meraka melakukan sholat ashar di Bani Quraidzah sekalipun dipertengahan jalan waktunya sudah habis. Sedangkan kelompok kedua memahami apa yang tersirat dari lafadz hadits. Yaitu, bahwa maksud dibalik perintah Rosulullah Saw adalah agar para sahabat bergegas untuk sampai ke Bani Quraidzah. Jadi mereka melakukan sholat ashar di pertengahan jalan sebelum waktunya habis. Ketika kejadian diatas diadukan kepada Rosulullah Saw, beliau tidak menyalahkan salah satu dari kedua pihak. Bahkan dalam hadits lain Rosulullah memberi suport kepada para sahabat-Nya untuk berijtihad dalam istimbat (mengambil) hukum serta menjamin dua pahala bagi yang ijtihadnya benar dan satu pahala bagi yang salah.

(( Ghurfaty Jannaty, 22/10/1432 H ))

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق