الثلاثاء، 20 سبتمبر 2011

:: Perbadaan Sisi Pandang ::

Jika anda mengamati gambar diatas dengan sepintas, anda akan melihat
sebuah perahu dengan sejumlah penumpang yang tengah diombang-ambing
badai. Kemudian silahkan anda mengulangi pengamatan dari sisi lain dan
dengan lebih jeli lagi, anda akan melihat gambar kepala seorang
kapten. Jadi, tidak salah bila anda mengatakan itu adalah gambar
perahu, dan tidak salah pula bila orang lain mengatakan itu adalah
gambar kepala seorang kapten. Karena masing2 memilki sisi pandang
lain.

Begitulah para ulama' dalam memandang nash al-Qur'an dan hadits.
Sering kali mereka berbeda pendapat, yang dikarenakan berbedanya sisi
pandang mereka dalam memahami nash. Selama perselisihan itu masih
dalam lingkup fiqih (furu'), selayaknya kita saling tasamuh
(toleransi), bukan malah saling menyesatkan satu sama lain. Karena
kebanyakan permasalah fiqih adalah bersifat dzonny (prasangka). Namun
bila perselisihan itu sudah melampoi batas lingkup fiqih, yakni dalam
permasalah aqidah (ushuluddin) maka disitu kita tidak boleh
bertoleransi. Karena semua permasalahan aqidah bersifat qoth'i
(pasti/yakin).


Mungkin kita masih ingat perbedaan pandang para sahabat dalam memahami
sabda Rosulullah Saw :
لا يصلين أحدكم العصر إلا فى بنى قريظة
" Janganlah sekali kali kalian melakukan sholat ashar sebelum sampai
di Bani Quraidzah ! ". [ H.R. Bukhari Muslim ]

Imam Nawawi menyebutkan dalam Syarah Muslim, waktu itu para sahabat
terbagi menjadi dua kelompok. kelompok pertama memahami perintah
diatas sebagaimana yang tersurat (dhahir) dari lafadz hadits. Jadi
meraka melakukan sholat ashar di Bani Quraidzah sekalipun
dipertengahan jalan waktunya sudah habis. Sedangkan kelompok kedua
memahami apa yang tersirat dari lafadz hadits. Yaitu, bahwa maksud
dibalik perintah Rosulullah Saw adalah agar para sahabat bergegas
untuk sampai ke Bani Quraidzah. Jadi mereka melakukan sholat ashar di
pertengahan jalan sebelum waktunya habis. Ketika kejadian diatas
diadukan kepada Rosulullah Saw, beliau tidak menyalahkan salah satu
dari kedua pihak. Bahkan dalam hadits lain Rosulullah memberi suport
kepada para sahabat-Nya untuk berijtihad dalam istimbat (mengambil)
hukum serta menjamin dua pahala bagi yang ijtihadnya benar dan satu
pahala bagi yang salah.

(( Ghurfaty Jannaty, 22/10/1432 H ))

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق