الجمعة، 21 أكتوبر 2011

Haramkah Jatuh Cinta?

tidak satupun dari ulama' yang mengatakan bahwa jatuh cinta adalah dosa dan diharamkan. Karena ada satu ungkapan, "perkara apapun yang tidak bisa dihindari oleh seorang hamba, Allah Swt tidak akan memperhitungkannya". Hal itu berlandaskan dengan sebuah hadits yang artinya:
"Dimaafkan bagi umatku kesalahan tanpa sengaja, lupa dan segala hal yang terpaksa"

Cinta adalah diantara perkara yang idlthirori (terpaksa/tidak bisa dihindari). Jadi hukum asli jatuh cinta adalah mubah, bahkan dalam sebuah hadits --sekalipun masih diperselisihkan dikalangan ulama' hadits-- disebutkan, bila cinta membuat seseorang menderita, tapi dia memendamnya sekaligus bersabar, kemudian ia mati lantaran itu, dia masuk dalam kategori orang yang mati syahid.

Namun sekalipun hukum cinta adalah mubah, akan menjadi haram bila diarahkan kepada hal-hal yang dilarang oleh agama. Sebaliknya, cinta akan menjadi sunnah bila diarahkan kepada anjuran-anjuran agama. Jadi hukum bisa berubah tergantung bagaimana kita menyikapinya.

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق